Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Proses ganti rugi proyek pembangunan waduk Jati Gede sudah selesai. Jumat (26/6), ganti rugi sudah mulai dapat dilakukan. Rencananya, untuk mengawal proses ganti rugi tersebut, Dirjen Sumber Daya Air (SDA) akan datang ke Sumedang.
"Itu (ganti rugi) bisa dibayar mulai besok. Besok mulai dibayarkan," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, Kamis (25/6).
Jumlah total dana yang dikeluarkan untuk ganti rugi lahan dan untuk uang kerohiman adalah sebesar RP 800 miliar. Jumlah tersebut naik, dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran RP 600 miliar.
Sekadar catatan saja, jumlah warga yang terkena dampak penggenangan waduk sebanyak 11.469 kepala keluarga (KK).
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, akhir Juli mendatang waduk Jatigede tersebut diharapkan sudah dapat digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News