kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.398.000   -12.000   -0,85%
  • USD/IDR 15.495
  • IDX 7.544   55,62   0,74%
  • KOMPAS100 1.163   9,60   0,83%
  • LQ45 943   8,85   0,95%
  • ISSI 222   1,56   0,71%
  • IDX30 478   4,83   1,02%
  • IDXHIDIV20 577   6,26   1,10%
  • IDX80 132   1,33   1,02%
  • IDXV30 139   2,63   1,93%
  • IDXQ30 160   1,46   0,92%

Hari Ini Ribuan Buruh Gelar Aksi di Mahkamah Konstitusi Minta Cabut UU Cipta Kerja


Rabu, 17 Juli 2024 / 06:50 WIB
Hari Ini Ribuan Buruh Gelar Aksi di Mahkamah Konstitusi Minta Cabut UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. KSPI dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024. 

Aksi ini akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. 

"Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang," ujar Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Khusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda. Aksi akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Menurut Said Iqbal, ada tiga isu utama yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, mereka menuntut pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, mereka menolak kebijakan HOSTUM: Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, mereka menolak PHK dan menuntut pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga: Gelombang PHK Bisa Mengusik Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Said Iqbal menyampaikan sembilan alasan mengapa buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi:

1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, yang mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini dapat membuat negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, yang mengancam stabilitas kerja.

4. Pesangon yang Murah: Besaran pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK menjadi lebih mudah, mengurangi kepastian kerja bagi buruh dan meningkatkan rentan mereka terhadap pemutusan hubungan kerja.

6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi mereka.

7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, terutama bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Baca Juga: PHK Juga Menerjang Sektor Ritel dan Logistik

Bagi buruh, sidang 17 Juli ini di Mahkamah Konstitusi merupakan sidang yang menentukan. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan.

“Jika tidak, mogok nasional akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh akan keluar dari pabrik dan menangguhkan produksi,” tegas Said Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×