kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besaran manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan sudah disepakati dalam RPP


Rabu, 13 Januari 2021 / 16:29 WIB
Besaran manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan sudah disepakati dalam RPP
ILUSTRASI. Pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Meski masih dalam pembahasan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan sudah ada beberapa hal yang sudah disepakati, salah satunya mengenai besaran manfaat yang akan diterima program ini.

"Beberapa isu sudah kita sepakati, seperti besaran manfaat: uang tunai, pelatihan dan akses informasi kerja yang nanti akan ditanggung di APBN," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada kontan, Selasa (12/1).

Menurutnya, pihak yang menerima manfaat tersebut adalah mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah, yang diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.  

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Ahli waris korban Sriwijaya Air dapat santunan 48 kali upah

Anwar pun menyebut, menerangkan besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja yang di-PHK nantinya.

"Besaran untuk cash benefit sekitar 45% dari upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan untuk besaran satuan biaya pelatihan masih dibahas untuk menentukan satuan biaya per peserta untuk reskillingnya," jelas anwar.

Meski begitu, Anwar pun menjelaskan, pekerja tidak akan mendapatkan uang tunai sekitar 45% dari upah terakhir setiap bulan selama 6 bulan. Dia mengatakan, konsep yang ditetapkan adalah pekerja mendapatkan uang tunai sebesar 45% dari upah terakhir per bulan selama 3 bulan, dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.

Dia mengatakan, penetapan pemberian uang tunai sebesar 45% dari gaji terakhir ini tidak dilakukan selama 6 bulan karena harapannya pekerja tersebut sudah bisa mendapatkan pekerjaan.

Meski sudah ada beberapa isu yang sudah disepakati dalam RPP ini, Anwar pun menyebut isu lain yang masih dibahas berkaitan dengan sanksi juga skema pengawasan untuk JKP.

"Saat ini tim bekerja terus untuk segera menyelesaikan berbagai isu tersebut," kata Anwar.

Anwar pun mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini targetnya bisa rampung pada Februari sama seperti RPP lainnya.

Sementara itu,  sumber pendanaan untuk program jaminan kehilangan pekerjaan pun masih digodok, khususnya yang berkaitan dengan rekomposisi iuran program jaminan sosial.

Dikonfirmasi secara terpisah, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga  BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, soal ketentuan jaminan kehilangan pekerjaan ini masih terus dibahas. "Masih proses pembahasan regulasinya," kata Irvansyah.

Seperti diketahui, dalam UU Cipta Kerja, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya: Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir 31 Januari 2021, ini persyaratannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×