kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bertemu Menko Polhukam, lembaga persahabatan ormas Islam dukung program bela negara


Jumat, 03 Januari 2020 / 16:29 WIB
Bertemu Menko Polhukam, lembaga persahabatan ormas Islam dukung program bela negara
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD meninggalkan gedung KPK seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Senin (2/12/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima audiensi Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020).

Mahfud mengatakan, LPOI yang terdiri dari 14 organisasi masyarakat (Ormas) Islam itu mendatangi kantor Menko Polhukam guna membahas sejumlah isu, salah satunya terkait sistem khalifah dan Islamofobia.

Baca Juga: Natuna memanas, Mahfud MD panggil menteri hingga Panglima TNI

"Ormas- ormas Islam ini sebenarnya dia agak gerah juga terhadap isu-isu sistem lain tegasnya, sistem khilafah yang sekarang yang ditawarkan yang sebenarnya itu agendanya merusak, merusak bangsa kita ini yang secara saat ini sudah sah berdiri sesuai dengan Islam. Kedua menghilangkan isu fobia terhadap Islam," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, tuduhan pemerintah fobia terhadap umat Islam sama sekali tidak bisa dibenarkan. Pemerintah, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, tak mungkin membenci umat Islam yang saat ini berjumlah 200 juta.

Baca Juga: Pemerintah siapkan jaringan telekomunikasi internal untuk perlindungan data

"Oleh sebab itu jangan terpancing kepada istilah Islamofobia," ujarnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×