Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT PAL Indonesia Harsusanto untuk menyidik kasus dugaan korupsi penjualan tanah PT Barata Indonesia, Rabu (15/8). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Harsusanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penjualan tanah PT Barata.
Harsusanto pernah menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Barata Indonesia. Yang bersangkutan diperiksa untuk saksi tersangka Mahyudin Harahap. Mahyudin merupakan Direktur Keuangan dan SDM di PT Barata Indonesia. Harsusanto dianggap mengetahui penjualan tanah di Jalan Raya Nagel 109 di Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, milik PT Barata Indonesia.
KPK menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 40 miliar akibat penjualan tanah milik perusahaan BUMN itu. Pasalnya, tanah PT Barata dijual dengan harga murah, berbeda jauh dengan harga pasaran. Mahyudin selaku Direktur Keuangan PT Barata diduga telah melanggar hukum hingga menimbulkan kerugian negara.
Mahyudin yang telah ditahan di Rutan Cipinang diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK pernah memanggil pemilik PT Siantar Top, Shindo Sumidomo alias Asui untuk diperiksa sebagai saksi pada 19 Juli 2012.
Namun, pengusaha Surabaya itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebelumnya, pada 2010, KPK juga pernah memanggil pengusaha asal Surabaya lainnya, Presiden Direktur PT Maspion Indonesia, Alim Markus. Saat itu, Alim membantah dirinya membeli tanah PT Barata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News