kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bersiaplah, Kantor Pajak fokus menyisir kepatuhan wajib pajak besar demi setoran


Senin, 04 Maret 2019 / 22:48 WIB
Bersiaplah, Kantor Pajak fokus menyisir kepatuhan wajib pajak besar demi setoran
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Jualan Online Kena Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - . Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak putar otak mengatur strategi untuk mengejar target setoran pajak tahun ini.

Teranyar, kantor pajak akan mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini dengan cara menyisir kepatuhan wajib pajak (WP) besar dan kategori strategis. Kegiatan ini sekaligus dalam rangka perluasan basis pajak.

Dasar kegiatan ini Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua.

Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Baca Juga: Kadin: Insentif PPh21 bisa bantu kurangi beban kas perusahaan

Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, strategi KPP Pratama memiliki dua pendekatan, pertama yakni basis segmentasi dan kedua basis kewilayahan.

Baca Juga: CITA: Kemenkeu perlu pertimbangkan insentif PPN dan tarif pajak UMK

Untuk basis segmentasi, akan digolongkan pada WP strategis, yakni mereka yang berkontribusi sekitar 50% sampai dengan 70% penerimaan KPP Pratama tersebut. Nah WP ini akan tangani satu seksi pengawasan dan konsultasi atau Waskon khusus yakni waskon II). Di seksi ini, pembinaan dan pengawasan WP dilakukan komprehensif.

Kantor Pajak akan menggunakan analisis kepatuhan perpajakan dari para WP dengan melihat laporan per tahun. Kepatuhan ini meliputi seluruh jenis kewajiban pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh) Badan, PPh Pemotongan dan Pemungutan (Pot/put), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Proses ini melibatkan supervisor pemeriksa pajak bersama dengan account representative (AR) dalam melakukan analisa kepatuhan.

Sementara, untuk WP lainnya, pembinaan dan pengawasan berbasis kewilayahan akan dilakukan oleh Seksi Waskon lain dan Seksi Ekstensifikasi/Penyuluhan. Pengawasan dibagi berdasar peta wilayah KPP Pratama.

Baca Juga: Sikapi dampak virus corona, Sri Mulyani lakukan inventarisasi instrumen kebijakan

Tugas seksi Waskon ini meliputi tiga hal; pertama intensifikasi atau pembinaan dan pengawasan WP yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua ekstensifikasi WP yang belum terdaftar. Ketiga pengumpulan atau pengiriman data apabila terdapat objek pajak di wilayah tersebut namun WP-nya terdaftar di KPP lain.

Baca Juga: Pemerintah beri stimulus untuk redam dampak corona, ini yang dibutuhkan pengusaha

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DTTC) Darussalam menilai, langkah perluasan basis pajak kewilayahan ini penting sebagai upaya mengejar target 2020.
Ia percaya cara ini bisa mengatasi berbagai kebijakan dilematis atas relaksasi pajak dalam rangka menjamin stabilitas ekonomi tahun ini cenderung melambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×