Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .
Kantor Pajak akan menggunakan analisis kepatuhan perpajakan dari para WP dengan melihat laporan per tahun. Kepatuhan ini meliputi seluruh jenis kewajiban pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh) Badan, PPh Pemotongan dan Pemungutan (Pot/put), dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Proses ini melibatkan supervisor pemeriksa pajak bersama dengan account representative (AR) dalam melakukan analisa kepatuhan.
Sementara, untuk WP lainnya, pembinaan dan pengawasan berbasis kewilayahan akan dilakukan oleh Seksi Waskon lain dan Seksi Ekstensifikasi/Penyuluhan. Pengawasan dibagi berdasar peta wilayah KPP Pratama.
Baca Juga: Sikapi dampak virus corona, Sri Mulyani lakukan inventarisasi instrumen kebijakan
Tugas seksi Waskon ini meliputi tiga hal; pertama intensifikasi atau pembinaan dan pengawasan WP yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua ekstensifikasi WP yang belum terdaftar. Ketiga pengumpulan atau pengiriman data apabila terdapat objek pajak di wilayah tersebut namun WP-nya terdaftar di KPP lain.
Baca Juga: Pemerintah beri stimulus untuk redam dampak corona, ini yang dibutuhkan pengusaha
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DTTC) Darussalam menilai, langkah perluasan basis pajak kewilayahan ini penting sebagai upaya mengejar target 2020.
Ia percaya cara ini bisa mengatasi berbagai kebijakan dilematis atas relaksasi pajak dalam rangka menjamin stabilitas ekonomi tahun ini cenderung melambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News