kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CITA: Kemenkeu perlu pertimbangkan insentif PPN dan tarif pajak UMK


Rabu, 04 Maret 2020 / 20:54 WIB
CITA: Kemenkeu perlu pertimbangkan insentif PPN dan tarif pajak UMK
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA. foto dok.pribadi


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah mengkaji  beberapa opsi insentif perpajakan sebagai bentuk stimulus fiskal di tengah tekanan perekonomian akibat wabah Corona.

Insentif PPh pasal 21, misalnya, menjadi salah satu yang tengah dipertimbangkan lantaran pernah juga dilakukan pada masa krisis finansial tahun 2008-2009 silam.

Meski begitu,  Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memandang, Kemenkeu perlu mempertimbangkan insentif perpajakan lain, yaitu insentif tarif pajak untuk sektor usaha mikro dan kecil (UKM) serta insentif PPN. Kedua insentif tersebut dinilai lebih efektif lantaran berdampak langsung pada masyarakat dan konsumen.

Baca Juga: Sri Mulyani kaji pemberian stimulus fiskal seperti krisis 2009, apa saja itu?

“Subsidi tiket pesawat memang ditujukan untuk konsumen tapi mungkin kurang efektir karena jatuhnya ke konsumen belum tentu sebesar yang diberikan pemerintah karena ada mekanisme pembentukan harga di internal perusahaan maskapai yang tidak bisa diganggu,” kata Yustinus, Rabu (4/3).

Sementara, relaksasi tarif pajak untuk UMK menurut Yustinus akan sangat membantu masyarakat pengusaha kecil untuk mempertahankan bisnisnya di tengah tekanan perekonomian saat ini. Apalagi, porsi usaha kecil di Indonesia sangat besar dalam perekonomian domestik saat ini.

Yustinus mengatakan, pemerintah bisa saja menetapkan usaha kategori mikro dan kecil dengan batasan omset tertentu per bulan, yang kemudian berhak mendapatkan pengurangan tarif pajak sekian persen.

Selain itu, insentif juga bisa diberikan melalui penurunan tarif atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang-barang tertentu.

Baca Juga: Pemerintah beri stimulus untuk redam dampak corona, ini yang dibutuhkan pengusaha

“Saat ini mungkin bisa saja tarif PPN diturunkan atau dibebaskan untuk masker, obat-obatan, serta barang yang terkait dengan sektor medis dan farmasi atau barang lain yang dianggap relevan untuk menopang daya beli,” sambung Yustinus.

Di samping menentukan jenis dan formulasi insentif fiskal, Yustinus mengingatkan agar pemerintah segera mengimplementasikan wacana-wacana stimulusnya. Jangan sampai pemberian stimulus terlambat dan sudah kehilangan momentums sehingga tidak optimal dalam menyokong perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×