Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menginventarisir instrumen kebijakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya menyikapi penyebaran virus corona (COVID-19).
Semua opsi dipertimbangkan termasuk penundaan penarikan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau PPh Karyawan. "Saya dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen-instrumen kebijakan yang mungkin bisa kita lakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait korona," ujar Sri usai rapat di Istana Kepresidenan, Rabu (4/3).
Baca Juga: Pasokan bahan baku terganggu karena corona, Kalbe Farma: Harga obat belum naik
Beberapa opsi kebijakan fiskal yang tengah dipertimbangkan Kemenkeu saat ini di antaranya berkaca pada pengalaman pada periode krisis finansial tahun 2008-2009 lalu.
Selain mengkaji instrumen fiskal yang tepat, Sri Mulyani juga sedang mengidentifikasi sektor-sektor industri apa saja yang paling terdampak dan paling membutuhkan stimulus agar tetap dapat beroperasi.
Jika menoleh pada periode krisis finansial pada 2008-2009 lalu, pemerintah memang mengalokasikan stimulus fiskal yang sangat besar yaitu mencapai Rp 73,2 triliun, dengan realisasi sebesar Rp 60,6 triliun.
Baca Juga: Pemerintah beri stimulus untuk redam dampak corona, ini yang dibutuhkan pengusaha
Stimulus diberikan baik dari sisi penerimaan yaitu melalui pemotongan dan subsidi pajak, maupun dari sisi belanja melalui penurunan harga solar, diskriminasi tarif listrik industri, hingga penambahan anggaran belanja infrastruktur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News