Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan implementasi kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku pada Juli 2026. Saat ini, pemerintah tengah memasuki tahap akhir persiapan dengan melibatkan pelaku industri digital agar proses transisi dapat berjalan dengan baik.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa seluruh perangkat regulasi yang diperlukan untuk menjalankan kebijakan tersebut pada dasarnya telah siap. Selain itu, implementasi kebijakan juga telah memperoleh dukungan dari Menteri Keuangan maupun DPR.
Meski demikian, DJP masih akan melakukan diskusi bersama para pelaku industri digital sebelum kebijakan resmi diterapkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
"Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap," ujar Bimo kepada awak media di Gedung DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Investasi Bermasalah Senilai Rp 182 Miliar
Saat ditanya mengenai kepastian waktu implementasi, Bimo menegaskan bahwa pemerintah tetap menargetkan kebijakan tersebut berlaku pada tahun ini.
"Dimintakan tahun ini (implementasi), bulan Juli, mudah-mudahan," katanya.
Pajak Marketplace Bukan Jenis Pajak Baru
Bimo menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat administrasi perpajakan sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan atau level playing field antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan luring.
Ia menambahkan bahwa pengalaman pemerintah dalam menunjuk berbagai platform digital sebagai pemungut pajak menjadi modal penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Hingga saat ini, DJP telah menunjuk 261 pelaku usaha digital luar negeri sebagai pemungut pajak, termasuk platform global seperti Netflix, Spotify, Google Play, dan Disney.
Sementara itu, untuk marketplace domestik, Bimo menilai sejumlah platform besar seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli memiliki kesiapan yang lebih baik dalam mendukung implementasi kebijakan baru tersebut.
"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," imbuh Bimo.
PMK 37/2025 Atur Pemungutan PPh 22 Sebesar 0,5%
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang melakukan transaksi secara daring.
Peraturan tersebut diundangkan pada 14 Juli 2025 dan menyasar pelaku usaha dalam negeri yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui platform elektronik. Marketplace maupun platform digital luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu dapat ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan. Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: Tak Harus Menunggu Kloter, Jemaah Sakit Bisa Dipulangkan lewat Program Tanazul
Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Dikecualikan
Dalam Pasal 6 ayat (2) PMK tersebut diatur bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Namun, fasilitas tersebut berlaku dengan syarat pedagang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.
Apabila dalam tahun berjalan omzet pedagang melebihi Rp 500 juta, maka yang bersangkutan juga wajib melaporkan perubahan tersebut melalui surat pernyataan kepada platform marketplace.
Selain itu, Pasal 10 PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah kategori transaksi yang tidak dikenai pungutan PPh sebesar 0,5%.
Beberapa di antaranya meliputi pedagang dengan omzet hingga Rp 500 juta, penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengecualian dari mekanisme pemungutan tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan yang tetap terutang. Pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak tetap harus dihitung dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













