kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bersalah, Sanusi dipenjara 7 tahun & dimiskinkan


Kamis, 29 Desember 2016 / 16:25 WIB
Bersalah, Sanusi dipenjara 7 tahun & dimiskinkan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Mantan anggota DPR DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Mohammad Sanusi, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk raperda reklamasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tak cukup itu, hakim juga memerintahkan perampasan aset Sanusi yang berupa apartemen, rumah, tanah dan mobil untuk dikembalikan kepada negara.

"Sedanakan untuk pencabutan hak pilih, majelis tidak sependapat karena sudah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyarakat yang menentukan," tutur Sumpeno, majelis hakim, dalam pembacaan putusan.

Ditemui usai sidang, Sanusi bilang menerima vonis majelis hakim. Namun lantaran Maqdir Ismail, salah satu penasehat hukumnya yang senior tidak hadir, kepada hakim ia menyatakan pikir-pikir. "Saya secara pribadi enggak ada masalah. Ini yang terbaik buat saya. Kalau saya menyatakan pikir-pikir karena Bang Makdir Ismail tidak hadir," tuturnya.

Sanusi pun tidak mempermasalahkan bahwa sejumlah asetnya disita untuk negara. "Sudah iklhas. Saya dapat pun dari Allah. Kalau diambil pun ga masalah," imbuhnya.

Meski begitu, tidak semua barang bukti yang disita KPK dirampas untuk kepentingan negara. Ada 3 aset yang dikembalikan, yakni bangunan yang menjadi Sanusi Center, rumah yang dibeli oleh mertuanya dan rumah di Bogor atas nama Naomi.

Sementara aset yang disita yaitu:

  •  Uang senilai Rp 1 miliar
  •  Uang senilai Rp 1 miliar ditambah US$ 8.000 yang ditemukan di brangkas
  •  Uang tunai Rp 860 juta
  •  Mobil Jaguar nopol B 123 RX atas nama Gerard Archi Istiyarso
  •  2 unit rumah di Thamrin Executive Residence
  •  2 unit apartemen Khaliya di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Kayuputih
  •  1 unit apartemen Residence Edge di Jalan Senopati, Kebayoran Baru
  •  1 unit apartemen Soho, Pancoran setelah dikurangi biaya denda dan sisa lewajiban
  •  1 unit tanah dan bangunan di Vimala Hills, Bogor setelah dikurangi tunggakan dan kewajiban
  •  1 unit mobil Audi A5 nopol B 22 EVE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×