kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cerita Sanusi ketika pimpinan DPRD bertemu Aguan


Kamis, 01 Desember 2016 / 17:03 WIB
Cerita Sanusi ketika pimpinan DPRD bertemu Aguan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Terdakwa kasus suap raperda reklamasi, Mohamad Sanusi, ditanya jaksa mengenai pertemuan antara pimpinan DPRD DKI di kediaman Chairman PT Agung Sedayu, Sugianto Kusuma atau Aguan, di Pantai Indah Kapuk. Dia mengaku diajak kakaknya, Mohamad Taufik.

"Yang telepon Pak Taufik, dia enggak sampaikan ada apa cuma bilang ,'Ci, lo bisa enggak ke PIK ikut ketemuan sama Pak Aguan dan pimpinan Dewan?'. Dia sebut nama Pak Aguan, saya kenal nama itu karena sama-sama di properti," ujar Sanusi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/12).

Sanusi mengatakan, dia tidak akrab dengan Aguan, tetapi nama besar Aguan di bidang usaha properti sudah dia dengar.

Ketika itu, dia sedang bersama keluarganya. Sanusi pulang ke rumah untuk mengantar keluarganya baru kemudian pergi ke kediaman Aguan.

Sesampainya di sana, Sanusi melihat ada para pimpinan Dewan, seperti Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Ketua Fraksi Hanura Mohamad Sangaji, Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin, dan Taufik. Ada juga mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di sana.

"Jadi, saya melihatnya di sana karena Pak Pras itu pegawainya Pak Aguan dulu. Jadi, ya ngomong-nya sudah semaunya saja, sudah akrab sekali," ujar dia.

Sementara itu, pimpinan Dewan lain tampak tidak seakrab Prasetio. Sanusi yakin ini karena pimpinan lainnya baru kenal dengan Aguan.

Dalam pertemuan di rumah itu, dia mengaku berbicara dengan Ariesman. Ariesman memang sempat bertanya proses penyelesaian raperda reklamasi. Kebetulan, saat itu proses raperda baru sampai pada tahap penyerahan draf dari gubernur ke DPRD DKI.

Sanusi menjawab, biasanya DPRD DKI harus menyelesaikan 20 hingga 24 perda setiap tahun. Jika dikebut, satu perda seharusnya bisa selesai dalam waktu 1,5 bulan.

"Waktu itu kebetulan baru disampaikan gubernur tentang materinya. Materinya sendiri saya belum pegang, isinya apa saya belum tahu," ujar Sanusi.

Sanusi menilai jawaban itu bukan berarti menjanjikan percepatan penyelesaian raperda, melainkan hanya memberi jawaban normatif.

Sanusi mengaku kurang tahu dengan apa yang dilakukan pimpinan Dewan lainnya. Sebab, mereka berada di ruangan berbeda dengan Sanusi.

Sanusi mengatakan, pertemuan di sana tidak berlangung lama. Setelah 30 menit, dia pulang. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×