Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah hanya tinggal memiliki sedikit waktu untuk memutuskan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Pasalnya, tarif PPN 12% diterapkan paling lambat 1 Januari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan target penerimaan pajak dalam APBN 2025 bahkan telah memperhitungkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
"Asumsi tax ratio yang disetujui di UU APBN itu sudah 12% (tarif PPN), karena memang UU APBN yang diketok untuk tahun anggaran 2025 tidak boleh bertentangan dengan UU HPP. Kan itu dasarnya," kata Kamrussamad kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/12).
Baca Juga: Tarif PPN Naik, DPR Minta Pemerintah Kaji Perluasan Barang/Jasa Bebas Pajak
Ia mengakui jika tarif PPN 12% ini batal terwujud, potensi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak pada tahun anggaran 2025 akan lebih besar. "Pasti akan ada pengaruhnya di ruang fiskal. Itu sudah pasti," katanya.
Kendati begitu, Kamrussamad menekankan bukan hanya soal tarif yang menjadi masalah utama, namun daya beli masyarakat yang saat ini masih menjadi perhatian besar.
"Permasalahan utama memang ada daya beli yang sedang kita pelajari sungguh-sungguh," katanya.
Seperti yang diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun untuk tahun 2025, naik 13,9% jika dibandingkan dengan outlook 2024.
Selanjutnya: AIA Financial Luncurkan Produk Kesehatan Baru, Cek Manfaatnya
Menarik Dibaca: Resep Ayam Angkak Kuah Merah, Masakan Tionghoa Halal untuk Hangatkan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News