Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sebetulnya tidak ada kerugian bagi wajib pajak lewat program pemadanan NIK dengan NPWP.
Justru kata Fajry, pemadanan NIK menjadi NPWP ini merupakan salah satu langkah mendukung kebijakan satu data Indonesia atau Single Identity Number (SIN). Di sisi lain, pemadanan NIK-NPWP ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ujungnya juga meningkatkan kepatuhan.
Baca Juga: NIK Jadi NPWP, DPR RI Ingatkan Soal Keamanan Data
"Kalau sudah ada SIN, tentu akan berikan kemudahan bagi wajib pajak. Integrasi ini juga memberikan kemudahan, contohnya di perbankan. Harusnya tak perlu punya atau informasikan NPWP lagi. Cukup NIK," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (2/11).
Sementara bagi DJP sendiri, pemadanan NIK menjadi NPWP ini akan banyak sekali memberi manfaat, terutama terkait penggalian data dari pihak ketiga atau yang sering disebut ILAP (Instasi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain). Apalagi, sejauh ini semua administrasi lebih sering menggunakan data NIK dibandingkan NPWP.
"Ini seharusnya akan sangat membantu sekali dalam membangun basis data core tax system. Artinya, integrasi ini akan sangat bermanfaat sekali bagi modernisasi administasi pajak DJP," katanya.
Baca Juga: Ketika NIK Jadi NPWP Haruskah Semua Orang Bayar Pajak? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebut, integrasi NIK menjadi NPWP akan membuat otoritas pajak lebih mudah dalam melakukan pengawasan kepatuhan pajak.
Sebelum interasi tersebut, DJP harus menggunakan dua data untuk mekanisme data matching berupa NIK dan KTP.
Nah, kata Prianto, salah satu fakta yang melatarbelakangi penerapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty (TA) jilid II meski sudah ada TA I adalah kelemahan proses data matching lantaran NPWP dan NIK berbeda.
"Jadi, benefit utama ada di DJP, bukan wajib pajak. Tidak ada untung rugi bagi Wajib Pajak, hampir tidak ada," jelas Prianto.
Untuk diketahui, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Baca Juga: Puluhan Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NPWP-NIK, Cek Cara Memadankan NPWP dengan NIK
Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.
Implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.
Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News