Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
Cara Memadankan NPWP dengan NIK -JAKARTA. Wajib pajak diimbau segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak cara memadankan NPWP dengan NIK secara online berikut.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat puluhan juta wajib pajak telah memadankan NPWP dengan NIK. Meski demikian, masih ada belasan juta wajib pajak yang belum memadankan NPWP dengan NIK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sudah ada 59,03 juta NIK yang memadankan NPWP dengan NIK. Jumlah itu sekitar 82,41% dari total keseluruhan hingga 19 Oktober 2023.
Artinya masih ada sekitar 12,04 juta wajib pajak lagi yang belum memadankan NPWP dengan NIK dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 71.078.185. Untuk itu, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NPWP dengan NIK.
"Angka ini menunjukkan hasil yang positif dalam proses pemadanan NIK NPWP. Dengan hasil sementara tersebut, DJP meyakini bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat terpenuhi seluruhnya pada akhir tahun nanti," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (19/10).
Baca Juga: 12 Juta Wajib Pajak Diimbau Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Dwi mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang belum memadankan NPWP dengan NIK agar segera melakukan pemadanan data melalui portal DJPOnline atau www.pajak.go.id.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga mengimbau wajib pajak untuk segera memadankan NPWP dengan NIK.
Pasalnya, apabila wajib pajak tidak memadankan NPWP dengan NIK maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.
Wajar saja, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," kata Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7).
Dalam hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan.
Cara memadankan NPWP dengan NIK
Cara memadankan NPWP dengan NIK dapat dilakukan dengan mudah secara online. Cara memadankan NPWP dengan NIK harus melalui login di website pajak.go.id.
Berikut cara memadankan NPWP dengan NIK:
- Buka website www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah, klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak yang ingin memadankan NPWP dengan NIK bisa mengikuti cara di sebagai berikut:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Itulah cara memadankan NPWP dengan NIK. Segera padankan NPWP Anda dengan NIK agar tetap bisa akses layanan perpajakan secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News