kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

NIK Jadi NPWP, DPR RI Ingatkan Soal Keamanan Data


Kamis, 02 November 2023 / 16:38 WIB
NIK Jadi NPWP, DPR RI Ingatkan Soal Keamanan Data
ILUSTRASI. Format Baru NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah melakukan reformasi perpajakan, salah satunya dengan program integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mendukung optimalisasi integrasi NIK dengan NPWP yang merupakan program Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Meski begitu, ia menilai integrasi tersebut harus dibarengi dengan penguatan keamanan data pribadi.

"Melalui koordinasi yang efektif, kita dapat memastikan bahwa integrasi NPWP dan NIK dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan Pemerintah dapat memastikan keamanan data pribadi masyarakat," kata Nurul dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/11).

Baca Juga: Ketika NIK Jadi NPWP Haruskah Semua Orang Bayar Pajak? Ini Penjelasakan Ditjen Pajak

Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024. Hal ini bukan berarti seluruh orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dikenakan pajak, tetapi pajak hanya akan dikenakan pada mereka yang sudah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dirinya berharap, integrasi NIK-NPWP ini bisa rambung sepenuhnya pada Januari 2024 sebagai langkah menggunakan satu nomor identitas tunggal untuk memenuhi berbagai urusan, termasuk perpajakan.

Ia menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diharapkan mempermudah proses administrasi perpajakan. Dengan aturan itu, nantinya hanya wajib pajak dengan penghasilan di atas PTKP  yang wajib membayar pajak, yakni Rp 54 juta per tahun atau di atas Rp 4,5 juta per bulan.

Sebagai informasi, hingga 23 Oktober 2023, sudah ada 59,08 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP atau sekitar 82,44% dari total keseluruhan.

Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi kemajuan integrasi data yang dilakukan pemerintah. Namun ia mengingatkan perlunya sistem pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran data pribadi dalam program integrasi satu nomor identitas tunggal.

Baca Juga: Sisa Dua Bulan Lagi! DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

"Peristiwa kebocoran data pribadi masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, sehingga diperlukan penanganan khusus terkait hal itu. Jangan sampai dengan integrasi ini, malah merugikan masyarakat karena seluruh data pribadi menjadi satu akses," katanya.

Menurutnya, peristiwa kebocoran data pribadi merupakan hal yang berbahaya dan berdampak negatif bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah harus memastikan lapisan keamanan dengan integrasinya NIK-NPWP, khususnya di sektor perbankan.

"Yang lebih berbahaya lagi jika data pribadi tersebut digunakan untuk membuat identitas palsu yang kemudian dipergunakan untuk melakukan tindakan melawan negara. Seperti tindakan terorisme, yang menggunakan identitas palsu," tegas Nurul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×