Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Sebelum interasi tersebut, DJP harus menggunakan dua data untuk mekanisme data matching berupa NIK dan KTP.
Nah, kata Prianto, salah satu fakta yang melatarbelakangi penerapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty (TA) jilid II meski sudah ada TA I adalah kelemahan proses data matching lantaran NPWP dan NIK berbeda.
"Jadi, benefit utama ada di DJP, bukan wajib pajak. Tidak ada untung rugi bagi Wajib Pajak, hampir tidak ada," jelas Prianto.
Untuk diketahui, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Baca Juga: Puluhan Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NPWP-NIK, Cek Cara Memadankan NPWP dengan NIK
Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.
Implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.
Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News