kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Berlaku mulai besok, ini aturan perjalanan jalur darat terbaru


Rabu, 31 Maret 2021 / 10:10 WIB
ILUSTRASI. Aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 sudah dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa 

Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. 

5. Syarat khusus ke Pulau Bali 

Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: GeNose dipakai sebagai syarat naik pesawat mulai 1 April, simak ketentuannya

Selain itu, bisa juga dengan menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 yang tesnya bisa dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC (electronic-Health Access Card) Indonesia. 

6. Pengecualian 

Khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. 

7. Diimbau isi e-HAC 

Pengisian e-HAC Indonesia ini juga diimbau bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi. 

Baca Juga: Ada aturan perjalanan dalam negeri terbaru, ini kata pengamat

8. Wajib patuhi protokol kesehatan 

Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. 

Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis. 

Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×