kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku mulai besok, ini aturan perjalanan jalur darat terbaru


Rabu, 31 Maret 2021 / 10:10 WIB
Berlaku mulai besok, ini aturan perjalanan jalur darat terbaru
ILUSTRASI. Aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 sudah dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

9. Perbedaan dengan aturan sebelumnya 

Perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya adalah soal penggunaan tes GeNose C19.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, belum ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan hasil tes negatif GeNose C19 untuk penumpang pesawat, penumpang transportasi laut, dan juga penumpang transportasi darat umum maupun pribadi. 

Awalnya aturan yang memperbolehkan syarat GeNose hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api. Kini, pelaku perjalanan transportasi darat bisa juga menggunakan tes GeNose C19 yang tersedia di rest area. 

Ada juga perubahan dalam jangka waktu berlakunya hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen khusus untuk perjalanan ke Bali. Dalam SE sebelumnya, syarat hasil negatif tes Covid-19 punya batas waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara di aturan baru ini, sampel tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kemudian, poin yang mengatur soal syarat khusus perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi yang diatur dalam SE Nomor 7 juga ditiadakan. 

Aturan tersebut tidak tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 yang baru ini. 

Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Jalur Darat Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021"
Penulis : Syifa Nuri Khairunnisa
Editor : Anggara Wikan Prasetya

Selanjutnya: Aturan perjalanan di dalam negeri diperbarui mulai 1 April, cermati syarat-syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×