Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, langkah pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 ditempuh melalui sejumlah pertimbangan. Dia mengatakan, keputusan ini diambil demi mencegah meluasnya penularan virus corona.
"Setelah mempertimbangkan semua faktor risiko jangka panjang, pemerintah harus mengambil keputusan tegas demi kebaikan bersama," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3). Menurut Wiku, tidak mudah bagi pemerintah melarang mudik Lebaran.
Apalagi, kebijakan ini sudah diberlakukan di Lebaran tahun lalu. Namun, berdasarkan pengalaman, libur panjang terbukti dapat meningkatkan kasus Covid-19.
Kenaikan kasus tersebut berimplikasi langsung pada ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, bahkan kenaikan angka kematian. Hal ini sempat terjadi pada sejumlah momen libur panjang, seperti Natal dan tahun baru 2021.
Baca Juga: Mulai besok, ada aturan baru perjalanan orang dalam negeri
Oleh karenanya, kebijakan larangan mudik dinilai tepat untuk mencegah mobilitas orang selama momen Lebaran 2021. "Mengingat Indonesia telah berhasil menurunkan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir kebijakan pelarangan mudik di tahun 2021 diharapkan mampu menjaga momentum penurunan kasus tersebut," ujar Wiku.
Wiku mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun sanksi bagi pelanggar larangan mudik Lebaran. Sanksi tersebut nantinya akan diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Hati-hati, ini dia sanksi memalsukan hasil test Covid-19
Pemerintah juga masih menyusun detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas selama libur Ramadhan dan Idul Fitri. "Satgas berharap masyarakat dapat menaati keputusan ini agar Indonesia dapat segera terbebas dari pandemi dan masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya," kata Wiku.
Untuk diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada Jumat (26/3). Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan. Adapun larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak pergi ke mana-mana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19: Larangan Mudik Lebaran 2021 Demi Kebaikan Bersama.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Editor: Dani Prabowo
Baca Juga: Karyawan swasta bakal dikenakan sanksi jika nekat mudik?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News