kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Berlaku Januari 2026, Purbaya Kenakan BMTP Kain Tenun Kapas Rp 3.300 per Meter


Senin, 05 Januari 2026 / 15:12 WIB
Berlaku Januari 2026, Purbaya Kenakan BMTP Kain Tenun Kapas Rp 3.300 per Meter
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers APBNKita (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk kain tenunan dari kapas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan atau 10 Januari 2026.

BMTP diberlakukan menyusul hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan adanya lonjakan impor kain tenun kapas yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri tekstil dalam negeri.

Indonesia, sebagai anggota WTO, tetap dapat menerapkan tindakan pengamanan sesuai ketentuan perdagangan internasional.

Baca Juga: Serikat Pekerja Ojol Desak Revisi PP 20/2025, Iuran JKK–JKM Dinilai Memberatkan

"Bahwa hasil penyelidikan KPPI telah membuktikan terjadinya lonjakan impor produk kain tenunan dari kapas yang menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Senin (5/1/2026).

Dalam PMK tersebut, BMTP dikenakan terhadap impor kain tenun kapas yang masuk dalam 16 pos tarif, antara lain HS 5208, 5209, 5210, 5211, dan 5212.

Pungutan ini berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun (progressive liberalization).

Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp 3.000–Rp 3.300 per meter, kemudian turun menjadi Rp 2.800–Rp 3.100 per meter pada tahun kedua, dan kembali diturunkan menjadi Rp 2.600–Rp 2.900 per meter pada tahun ketiga, bergantung pada jenis pos tarifnya.

Kementerian Keuangan menegaskan, BMTP ini bersifat tambahan, di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku sebelumnya.

Kendati demikian, pemerintah mengecualikan impor dari 122 negara berkembang anggota WTO dari pengenaan BMTP, termasuk Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Peru, serta sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin.

Baca Juga: Total Impor RI Naik Tembus US$ 218,02 miliar Selama Januari-November 2025

Pengecualian tersebut diberikan dengan syarat importir dapat menunjukkan surat keterangan asal (certificate of origin) yang sah.

Apabila ketentuan asal barang tidak terpenuhi atau masih dalam proses retroactive check, maka impor tetap akan dikenakan BMTP. 

Selanjutnya: Live Streaming Persik vs Persib Bandung & Jadwal Super League Hari Ini

Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 6 Januari 2026, Harus Cermat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×