kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berlaku 8 Maret, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen


Selasa, 08 Maret 2022 / 12:27 WIB
Berlaku 8 Maret, Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen
ILUSTRASI. Seorang calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 2E di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (17/7/2021). Berlaku 8 Maret, ini aturan perjalanan dalam negeri tidak wajib tes PCR dan antigen. ANTARA FOTO/Fauzan.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi, tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.

Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret. 

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian," tulis Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam surat edaran itu. 

Baca Juga: Catat, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Penerbangan Domestik termasuk Tes Covid-19

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan keretaapi antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam ,atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×