kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku 1 Juli 2021, simak aturan baru kinerja PNS


Senin, 03 Mei 2021 / 08:18 WIB
Berlaku 1 Juli 2021, simak aturan baru kinerja PNS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sedangkan untuk penyusunan SKP Jabatan Pimpinan Tinggi model pengembangan dilakukan dengan menambahkan perspektif penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran. 

Sesudah ditetapkan SKP jabatan pimpinan tinggi, jelas Samsul, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal (JPT ke JA/JF) dan cascading Horisontal (Pembagian Tugas di antara JA/JF). 

“Dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dengan model inisiasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/5/2021). 

Model inisiasi yang dimaksud adalah sebagai berikut: 

1. Rencana SKP JA/JF 

2. Verifikasi Keterkaitan dengan Angka Kredit khusus JF 

3. Reviu SKP JA/JF 

4. Penetapan SKP bagi JA/JF 

“Sedangkan untuk model pengembangan ditambah kategori penilaian pada target yaitu kurang (jauh di bawah target) dan cukup (sedikit di bawah target),” bebernya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Baru Kinerja PNS, Berlaku Mulai 1 Juli 2021"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Catat, PNS dengan kriteria ini tidak dapat THR dan gaji ke-13

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×