kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berkat Bumi Citra akhirnya pailit


Selasa, 08 Agustus 2017 / 17:46 WIB
Berkat Bumi Citra akhirnya pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah berdamai (homologasi) dengan para krediturnya akhir tahun lalu, penerbit medium term notes (MTN) alias surat utang jangka menengah PT Berkat Bumi Citra (BBC) akhirnya masuk dalam kepailitan.

Pasalnya, homologasi itu secara resmi telah dibatalkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 2 Agustus 2017 lalu berdasarkan gugatan yang diajukan oleh empat kreditur BBC.

Keempatnya adalah Joanita Olivia Winoto, Yenny Suwono Halim, Yongky Winoto, dan Sylvia Lianawati. Seperti dikutip dalam gugatan yang diterima KONTAN, Selasa (8/8) keempatnya mengaku belum mendapat pembayaran sepeser pun dari BBC.

Padahal, BBC telah berjanji akan memulai pembayaran tahap pertama pada 28 Maret 2017. Hal itu tertuang dalam perjanjian perdamaian yang juga telah disahkan oleh pengadilan.

Namun hingga gugatan ini diajukan 29 Mei 2017 pembayaran juga belum dipenuhi BBC. "Sehingga debitur telah lalai dalam menjalani perjanjian perdamaian," ungkap kuasa hukum keempat kreditur BBC Ivan M. P. Tampubolon, Selasa (8/8).

Adapun sekadar tahu saja, keempat penggugat itu merupakan pemegang MTN yang diterbitkan BBC. Yangmana, Olivia memegang MTN senilai Rp 1,15 miliar, Yenny Rp 1 miliar, Yongky dan Sylvia masing-masing senilai Rp 100 juta.

Ivan pun mengatakan, informasi dari tim pengurus saat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) lalu, BBC baru melaksanakan pembayaran kepada 36 dari total 961 kreditur. "Sampai saat ini belum ada lagi pembayaran yang dilakukan oleh BBC kepada kreditur," tambahnya.

Adapun menurutnya, tak hanya ingkar dalam pembayaran, BBC juga telah ingkar janji soal masuknya investor strategis yang akan membeli saham mayoritas perusahaan.

Adapun dalam masa PKPU dahulu, BBC menjanjikan ada investor strategis yang akan memasukkan sejumlah aset ke dalam perusahaan. "Bahwa sampai saat ini invetaor strategis itu tak kunjung masuk," tegas Ivan.

Apalagi diketahui PT Bumimas Inti Cemerlang (BIC), pemegang 99% saham BBC telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sehingga, mustahil ada investor strategis yang ingin membeli saham perusahaan yang sudah tak memiliki aset.

Terlebih saat ini BBC juga sudah pasif yang sudah tidak memiliki penghasilan karena sudah tidak menjalankan kegiatan usahanya. Hal tersebut pula yang menjadi pertimbangan ketua majelis hakim Desebeneri Sinaga untuk mengabulkan gugatan para kreditur BBC.

Lantaran pengajuan pembatalan itu dinilai sudah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 UU Kepailitan dan PKKU. "Mengadili, homologasi BBC dengan para krediturnya batal demi hukum dan menyatakan BBC dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," tuturnya dalam putusan, (2/8).

Dalam hal ini majelis hakim mengangkat Donny Setiawan dan Alamo Dewanta Laiman sebagai tim kurator BBC. Sekadar mengingatkan, dalam PKPU tercatat seluruh utang BBC mencapai Rp 1,05 triliun dari 961 pemegang MTN.

Adapun sebelumnya, dalam PKPU mayoritas kreditur telah menyetujui skema pembayaran sebagai berikut, kelompok pertama kreditur yang memiliki tagihan di bawah Rp 100 juta akan diselesaikan selama 12 bulan.

Kelompok kedua, kreditur dengan tagihan di atas Rp 100 juta - Rp 500 juta akan diselesaikan 17 bulan. Ketiga, untuk tagihan di atas Rp 500 juta - Rp 1 miliar dijanjikan untuk dibayar 24 bulan.

Keempat, untuk tagihan di atas Rp 1 miliar - Rp 5 miliar waktu penyelesaiannya 36 bulan. Kelima, untuk tagihan di atas Rp 5 miliar akan diselesaikan selama 42 bulan.

Kasus ini bermula dari gagal bayarnya produk MTN alias surat jangka menengah yang diterbitkan BBC.

Ivan M.P Tampubolon, kuasa hukum salah satu nasabah Berkat Bumi Citra Joanita Olivia. Ivan bilang, kliennya itu telah menempatkan dana untuk investasi MTN yang diterbitkan Berkat Bumi Citra senilai Rp 1,15 miliar dengan tiga tahap.

Pertama sebesar Rp 300 juta pada 9 Agustus 2016, kedua Rp 600 juta pada 22 Agustus 2016 dan pada 24 Agustus 2016 sebesar Rp 250 juta. Dimana jangka waktu investasi ketiganya itu akan jatuh tempo 31 hari setelah penyertaan modal.

"Dalam tawarannya, Berkat Bumi Citra menawarkan bunga sebesar 9,50% per tahun," ungkap Ivan dalam berkas yang diterima KONTAN.

Adapun rencananya, dana dari produk MTN itu akan diinvestasikan di sektor rill yakni membangun dan mengembang kawasan Millenium Industrial Estate (MIE) yang dimiliki PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) di Cikupa, Tangerang dengan luas lahan 1.800 ha.

Lantaran tidak pernah menerima pembayaran dari BBC. Joanita menempuh upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Langkah hukum ini pun berbuah hasil dan singkat cerita para kreditur menyetujui proposal restrukturisasi utang BBC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×