Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
Kasus ini bermula dari gagal bayarnya produk MTN alias surat jangka menengah yang diterbitkan BBC.
Ivan M.P Tampubolon, kuasa hukum salah satu nasabah Berkat Bumi Citra Joanita Olivia. Ivan bilang, kliennya itu telah menempatkan dana untuk investasi MTN yang diterbitkan Berkat Bumi Citra senilai Rp 1,15 miliar dengan tiga tahap.
Pertama sebesar Rp 300 juta pada 9 Agustus 2016, kedua Rp 600 juta pada 22 Agustus 2016 dan pada 24 Agustus 2016 sebesar Rp 250 juta. Dimana jangka waktu investasi ketiganya itu akan jatuh tempo 31 hari setelah penyertaan modal.
"Dalam tawarannya, Berkat Bumi Citra menawarkan bunga sebesar 9,50% per tahun," ungkap Ivan dalam berkas yang diterima KONTAN.
Adapun rencananya, dana dari produk MTN itu akan diinvestasikan di sektor rill yakni membangun dan mengembang kawasan Millenium Industrial Estate (MIE) yang dimiliki PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) di Cikupa, Tangerang dengan luas lahan 1.800 ha.
Lantaran tidak pernah menerima pembayaran dari BBC. Joanita menempuh upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Langkah hukum ini pun berbuah hasil dan singkat cerita para kreditur menyetujui proposal restrukturisasi utang BBC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News