kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK pertanyakan keabsahan Pansus Angket KPK


Selasa, 20 Juni 2017 / 17:51 WIB
KPK pertanyakan keabsahan Pansus Angket KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengizinkan Miryam S. Haryani, tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP untuk hadir dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK menilai keabsahan panitia angket tersebut masih belum jelas.

Febri Diansyah, juru bicara KPK mengatakan, keabsahan tersebut salah satunya harus bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan. Hal itu sesuai dengan pasal 202 UU No. 17/2014 tentang MD3, yang menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK).

Oleh karena itu, KPK belum akan mengizinkan Miryam menghadiri Pansus tersebut. Dan itu pun sudah disampaikan KPK dalam jawaban atas surat pemanggilan Miryam oleh Pansus.

"Terkait keputusan DPR tentang pembentukan Pansus, di surat itu kita bunyikan bahwa kami belum menemukan adanya keputusan DPR tentang pembentukan Pansus," kata Febri, Selasa (20/16).

Menurutnya, dalam SK juga sudah harus tercantum penentuan biaya angket dan disampaikan kepada Presiden. Namun sampai saat ini, KPK belum melihat adanya SK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×