Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Dhana Widyatmika, tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal pajak (DJP), Senin (14/5).
Dalam pemeriksaan kali ini, bekas pegawai di Ditjen Pajak ini ditanyai seputar aliran uang yang terdapat disejumlah rekening miliknya.
Arnold Angkouw, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Kejagung bilang, pihaknya menanyakan semua hal terkait modus kejahatan yang diduga dilakukan Dhana, selama menjadi pegawai di DJP. “Pemeriksaan ini dilakukan karena kami ingin tuntas sebelum Mei ini,” kata Arnold.
Terkait keberadaan aset Dhana di sejumlah Bank, baik berupa simpanan maupun uang yang berasal dari reksadana sudah di blokir. Dalam pengadilan nanti, jaksa akan mempertanyakan semua asal-muasal uang tersebut kepada Dhana.
Kejaksaan menduga uang itu berasal dari tindak kejahatan selama menjadi pegawai DJP. Selama bekerja disana, Dhana dituding kerap menerima uang dari Wajib pajak yang ditanganinya. Nah, uang itulah yang kemudian dipakai Dhana untuk membiayai berbagai bisnis dan investasinya.
“Bila ternyata Dhana tidak bisa menjelaskannya, maka dia akan terjerat dengan tudingan telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” papar Arnold.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News