kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Berkas perkara Ahok diserahkan ke Kejaksaan Agung


Jumat, 25 November 2016 / 11:32 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tim penyidik tiba di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat beberapa petugas membawa bundel berkas perkara yang cukup tebal. "Ada tiga bundel, masing-masing 826 lembar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11).

Sampul depan bundel tersebut berwarna merah. Di halaman depan, terdapat tulisan "Berkas Perkara" dan foto Ahok dengan cetakan hitam putih.

Kedatangan tim penyidik Bareskrim Polri diterima oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad. Setelah dilakukan penyerahan berkas perkara, giliran tim jaksa peneliti yang akan mempelajari berkas perkara tersebut. Tim tersebut diketuai oleh Direktur Orang dan Harta Benda, Ali Mukatono, dengan anggota sekitar 13 orang.

Noor memastikan orang-orang yang ditunjuk kredibel dan mewakili unsur keagamaan. Hal tersebut dikarenakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama.

Ia pun memastikan berkas ini akan segera ditangani kejaksaan. "Biasanya waktu dua minggu (untuk meneliti). Dengan keseriusan kami, akan segera ambil sikap. Prinsipnya kami serius," kata Noor. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×