Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tim penyidik tiba di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat beberapa petugas membawa bundel berkas perkara yang cukup tebal. "Ada tiga bundel, masing-masing 826 lembar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11).
Sampul depan bundel tersebut berwarna merah. Di halaman depan, terdapat tulisan "Berkas Perkara" dan foto Ahok dengan cetakan hitam putih.
Kedatangan tim penyidik Bareskrim Polri diterima oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad. Setelah dilakukan penyerahan berkas perkara, giliran tim jaksa peneliti yang akan mempelajari berkas perkara tersebut. Tim tersebut diketuai oleh Direktur Orang dan Harta Benda, Ali Mukatono, dengan anggota sekitar 13 orang.
Noor memastikan orang-orang yang ditunjuk kredibel dan mewakili unsur keagamaan. Hal tersebut dikarenakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama.
Ia pun memastikan berkas ini akan segera ditangani kejaksaan. "Biasanya waktu dua minggu (untuk meneliti). Dengan keseriusan kami, akan segera ambil sikap. Prinsipnya kami serius," kata Noor. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News