kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Berkas perkara adik dan ipar Malinda telah lengkap


Selasa, 12 Juli 2011 / 22:24 WIB
ILUSTRASI. Xiaomi Redmi Note 9 jadi salah satu produk unggulan Xiaomi yang dirilis tahun ini. HP yang satu ini memiliki baterai berkapasitas 5.020 mAh.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tindak pidana penggelapan dana nasabah Citibank, atas nama Visca Lovitasari dan Ismail bin Jamin, telah engkap alias P21.

Visca Lovitasari adalah adik kandung dari Inong Malinda Dee, yang merupakan tersangka utama dalam kasus pembobolan dana nasabah senilai hampir Rp 17 miliar. Sementara Ismail, merupakan suami dari Visca, yang berarti adalah adik ipar dari mantan Senior Relationship Manager Citibank itu.

Keterangan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kejaksan Agung Noor Rachmad, kepada sejumlah media di kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (12/7). Kedua tersangka yang masih merupakan kerabat Malinda Dee ini, diduga terlibat kasus pencucian uang, karena ikut menampung hasil uang nasabah yang digelapkan Malinda. "Kemarin, berkas perkara keduanya, kami nyatakan lengkap," tutur Rachmad.

Lebih lanjut, Rachmad bilang, Korps Adhyaksa sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Visca dan Ismail, pada 2 Mei 2011. Dalam SPDP itu disebutkan, Visca dan Ismail disangkakan dengan pasal 3 ayat 2 dan atau pasal 6 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, berkas perkara tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Andhika Gumilang yang merupakan suami siri Malinda Dee, Dwi Herawati mantan karyawan Citibank, serta Novianty dan Betharia Panjaitan yang menjabat sebagai teller Citibank Landmark Jakarta, dinyatakan belum lengkap. "Berkas lainnya belum lengkap. Kami tidak tahu kenapa. Karena berkasnya masih di polisi," tandas Rachmad.

Pihak Kepolisian sebelumnya menyatakan aliran dana yang digelapkan oleh Malinda, telah mengalir ke tiga rekening atas nama Andhika, Visca maupun Ismail. Dalam rekening atas nama Andhika yang merupakan suami siri Malinda Dee ini, diketahui telah menerima aliran dana sebesar Rp 311 juta. Rekening adik kandung Malinda Dee tercatat telah menerima lima kali transfer senilai total Rp 1,6 miliar. Sementara Ismail, diketahui setidaknya pernah menerima satu kali transfer untuk menampung dana dari Malinda senilai Rp 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×