Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Pengembalian Berkas Perkara Untuk Dilengkapi alias P19, terhadap tiga berkas perkara terkait dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pencucian uang milik nasabah Citibank, yang mengakibatkan kerugian hingga hampir Rp 17 miliar. Pengembalian berkas perkara tersebut disampaikan kepada Kepolisian, guna dilengkapi kembali.
Keterangan ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, dalam siaran persnya kepada sejumlah media, pada Jumat (1/7). Dalam keterangan tersebut, Rachmad menjelaskan bahwa pengembalian berkas perkara kepada Kepolisian dilakukan pada Rabu (30/6).
Ketiga berkas perkara itu adalah atas nama Andhika Gumilang bin Warsito alias Juan Ferrero, dengan nomor berkas perkara BP/18/VI/2011/Dit.Tipideksus pada 9 Juni 2011. Selain itu, berkas perkara nomor BP/19/VI/2011/Dit.tipideksus tanggal 9 Juni 2011 atas nama tersangka Ismail bin Janin, yang merupakan adik ipar tersangka utama pembobol uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee. Yang terakhir, adalah berkas perkara nomor BP/17/VI/2011/Dit.tipideksus tanggal 9 Juni 2011 atas nama tersangka Visca Lovitasari binti Siwo Wiratmo, yang merupakan adik kandung Inong Malinda.
"Ketiga berkas ini dikembalikan lagi kepada penyidik Kepolisian disertai dengan beberapa petunjuk, guna dilengkapi," tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News