Reporter: Wahyu Satriani , Bernadette Christina Munthe | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Daftar kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan karyawan Citibank Indonesia, Inong Malinda Dee kian panjang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, ada 42 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) karena ulah Malinda. Sebelumnya tercatat hanya 40 LTKM.
Ke-42 LTKM itu melibatkan 8 bank dan 2 perusahaan asuransi. Diperkirakan, total uang yang diduga dibobol Malinda mendekati Rp 100 miliar.
Di luar 42 LTKM itu, PPATK juga menemukan puluhan LTKM dengan tersangka Malinda. PPTAK menjumpai temuan baru tersebut saat melakukan audit khusus terkait kepatuhan Citibank. "Kami juga terkejut, ternyata ada banyak temuan LTKM, puluhan pokoknya," ujar Yunus Husein, Kepala PPATK, Senin (6/6), tanpa menyebut angka pasti.
Citibank ternyata belum menyampaikan LKTM itu. Padahal, menurut aturan, bank wajib menyampaikan LKTM ke PPATK. "Kami sudah meminta Citibank segera melaporkan dan berharap Bank Indonesia (BI) enforce," kata Yunus.
Apakah temuan baru PPATK ini akan membuat BI menjatuhkan sanksi lebih berat? "Saya belum tahu," kata Plt. Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI Difi A. Johansyah.
Subiantoro, Direktur Pengawasan dan KepatuhanPPATK, menambahkan, PPATK telah menelusuri aliran dana dari puluhan LTKM baru itu. Namun, ia enggan menyebutkan nilainya. Hingga April 2011, PPATK mencatat terdapat 70.000 LTKM. "Sebanyak 80% di perbankan, sisanya di lembaga keuangan lain," jelas Subiantoro.
Ditta Amahorseya, Country Corporate Affairs Head Citibank, mengatakan, pihaknya akan bekerjasama mendukung proses pemeriksaan PPATK. "Itu memang kewenangan PPATK," ujar Ditta.
Sementara, kepolisian masih melengkapi berkas kasus Malinda. "Kami harus memeriksa satu saksi lagi," ujar Kombes Boy Raffli Amar, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News