Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Nasabah bank yang menjadi korban dari aksi Malinda Dee mencapai 123 orang. Seluruhnya merupakan nasabah yang ditangani Malinda dalam layanan wealth management Citibank.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, banyak nasabah yang menjadi korban tersebut tidak tahu jika dananya sudah dicairkan Malinda. "Ada yang diambil US$ 150.000 tetapi tidak tahu," katanya, Selasa (7/6).
Jumlah nasabah yang ditangani Malinda Dee sendiri berjumlah 230 orang. Sayang, hingga saat ini, Arief bilang belum ada nasabah yang mengadukan perbuatan Malinda tersebut.
Polisi telah menetapkan Malinda sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang. Polisi telah menuduhnya melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a atau ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau pasal 65 ayat 1 KUHP.
Polisi menuduh Senior Relations Manager Citibank ini menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Arief mengatakan, Malinda mencairkan dana nasabah dan mengalirkannya ke rekening suaminya.
Menurut Arief, perbuatan Malinda ini dilakukan dengan melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran SOP ini juga terjadi di bagian teller dan supervisor Citibank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News