Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Berkas penyidikan tersangka dugaan suap Angelina Sondakh masih belum selesai. Padahal, Angelina menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dibandingkan tersangka dugaa suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. Miranda sendiri akan mulai disidangkan 24 Juli mendatang.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku sedang melengkapi berkas penyidikan Angelina. "Kalau masuknya hampir bersamaan, belum tentu keluarnya bersamaan. Jadi untuk Angie sendiri saya masih belum tahu karena masih banyak yang didalami," tutur Bambang kepada rekan wartawan di Gedung KPK, Senin (16/7).
Angelina ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam penyusunan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2010 hingga 2011. Total nilai proyek dua kementerian mencapai Rp 600 miliar. Anggota DPR ini dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Nama Angelina pertama kali diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Menurut Nazar, Angelina mengetahui aliran duit proyek senilai Rp 191 miliar ke sejumlah politikus DPR dan anggota Fraksi Partai Demokrat. Hal itu diketahui Nazar saat pemeriksaan Tim Pencari Fakta partai pimpinan Anas Urbaningrum.
Angelina beberapa kali membantah hal ini. Ia mengaku tidak tahu soal aliran duit ke partainya dan Senayan. Bahkan Angie menyebut dirinya juga tidak mengetahui dengan jelas, dua kasus yang menjerat dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News