kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -39,00   -0,24%
  • IDX 6.901   -27,00   -0,39%
  • KOMPAS100 1.006   -2,29   -0,23%
  • LQ45 769   -3,67   -0,48%
  • ISSI 227   0,07   0,03%
  • IDX30 396   -3,24   -0,81%
  • IDXHIDIV20 457   -4,40   -0,95%
  • IDX80 113   -0,26   -0,23%
  • IDXV30 113   -0,98   -0,86%
  • IDXQ30 128   -1,01   -0,79%

Berkas korupsi Gubernur Bengkulu segera dilimpahkan


Selasa, 30 November 2010 / 13:42 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Gedung Bundar telah mendapat restu dari Mahkamah Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari mengatakan, pelimpahan berkas penyidikan tersebut segera dilakukan. Dia menilai, berkas dugaan korupsi tersebut sudah lengkap. "Kalau jaksa nggak yakin, masa dilimpahkan ke pengadilan," tegas Amari, Selasa (30/11).

Sebelumnya, jaksa terhambat memeriksa Agusrin karena belum mendapat izin dari presiden.Alhasil, berkas penyidikan Agusrin tak kunjung masuk ke pengadilan.

Jaksa menduga Agusrin telah menyelewengkan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 27,6 miliar. Gubernur termuda se-Indonesia ini diduga telah menampung dana tersebut di luar rekening Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu.

Bahkan, jaksa menuding Agusrin memakai dana tersebut tidak sesuai prosedur. Selain itu, kata jaksa, dia memakai duit senilai Rp 21,3 miliar tanpa bukti. Selain itu, jaksa menuding Agusrin mengantongi duit Rp 6 miliar untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×