kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Berkas kasus suap Pilkada Palembang sudah lengkap


Selasa, 04 November 2014 / 16:50 WIB
Berkas kasus suap Pilkada Palembang sudah lengkap
ILUSTRASI. Cara kirim voice note di Twitter lewat DM.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Berkas perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Kontitusi (MK) yang menjerat Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito, dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, Penuntut Umum memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan menyerahkan berkas tersebut ke tahap kedua atau pengadilan.

"Iya, tahap dua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (4/11). Selain itu, Priharsa memastikan nantinya persidangan Romi dan Masyito akan digelar di Jakarta.

Setelah surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan, Romi dan Masyito akan menjalani persidangan.  

Romi dan Masyito hari ini menyambangi Gedung KPK. Keduanya keluar dari gedung sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, Romi tidak memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi wartawan. Sementara Masyito mengakui bahwa berkas pemeriksaannya telah rampung. Masyito kemudian memasuki mobil tahanan terlebih dahulu dan disusul dengan Romi.

Dalam amar putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Romi disebutkan telah menyuap Akil agar dimenangkan dalam sengketa Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,86 miliar. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil melalui tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy.

Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Pasal 22 memuat mengenai unsur pidana memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 10 Juni 2014 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×