kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

KPK perpanjang penahanan Walikota Palembang


Jumat, 03 Oktober 2014 / 12:42 WIB
KPK perpanjang penahanan Walikota Palembang
ILUSTRASI. Peluncuran SimInvest International Brand Ambassador dengan tema ?My Investment, My Choice? oleh PT Sinarmas Sekuritas.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penahanan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito.

Penahanan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang dan pemberian keterangan palsu itu diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Ada perpanjangan penahanan atas nama tersangka RH dan M, selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.

KPK menjerat Romi Herton Masyito setelah mengembangkan kasus Akil Mochtar. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bagi pasangan suami istri (pasutri) Romi dan Masyito dikeluarkan KPK tertanggal 10 Juni 2014 lalu.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal-pasal yang disangkakan itu berkaitan dengan pemberian suap dan pemberian keterangan tidak sebenarnya, diantaranya dalam persidangan. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×