kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK perpanjang penahanan Walikota Palembang


Jumat, 03 Oktober 2014 / 12:42 WIB
KPK perpanjang penahanan Walikota Palembang
ILUSTRASI. Peluncuran SimInvest International Brand Ambassador dengan tema ?My Investment, My Choice? oleh PT Sinarmas Sekuritas.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penahanan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito.

Penahanan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang dan pemberian keterangan palsu itu diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Ada perpanjangan penahanan atas nama tersangka RH dan M, selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.

KPK menjerat Romi Herton Masyito setelah mengembangkan kasus Akil Mochtar. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bagi pasangan suami istri (pasutri) Romi dan Masyito dikeluarkan KPK tertanggal 10 Juni 2014 lalu.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal-pasal yang disangkakan itu berkaitan dengan pemberian suap dan pemberian keterangan tidak sebenarnya, diantaranya dalam persidangan. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×