kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus pilkada Palembang, KPK periksa dua pengacara


Senin, 29 September 2014 / 12:13 WIB
Kasus pilkada Palembang, KPK periksa dua pengacara
ILUSTRASI. Kepala junta Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pengacara untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan. Kedua pengacara tersebut, yakni Mirza Zulkarnain dan Fajri Apriliansyah, akan diperiksa sebagai saksi bagi Wali Kota Palembang dan istrinya, Romi Herton dan Masyitoh.

"Diperiksa sebagai saksi RH dan M (Romi Herton dan Masyitoh)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Senin (29/9/2014).

Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil Mochtar, mantan Ketua MK. (baca: KPK Juga Tetapkan Istri Wali Kota Palembang sebagai Tersangka)

Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim, dan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu.

Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.

Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Romi-Harno Joyo (nomor urut 2), kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3).

Romi mendapat 316.915 suara dan Sarimuda mendapat 316.923 suara. Sementara itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dan hanya berselisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut.

Saat diperiksa sebagai saksi bagi Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu, Romi membantah pernah memberikan uang kepada Akil. ( Ambaranie Nadia Kemala Movanita) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×