Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kepolisian telah menyelesaikan berkas penyidikan dengan tersangka Komisaris Polisi Iwan Siswanto, bekas Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Saat ini, berkas penyidikan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad menjelaskan, berkas tersebut telah memasuki tahap kedua yakni penahanan tersangka dan barang bukti. Rochmad mengungkapkan, penahanan tersangka dan barang bukti dilakukan Senin (7/3) lalu.
Iwan diduga telah menerima suap dari terpidana Gayus Halomoan Tambunan. Dia diduga menerima sejumlah uang untuk mengeluarkan Gayus dari rumah tahanan. Sebagai catatan, Gayus sewaktu menjadi tahanan titipan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok telah setidaknya keluar dari rutan 68 kali. Bahkan, Gayus sempat melancong ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News