kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Berkas bekas kepala rutan Mako Brimob dilimpahkan ke kejaksaan


Rabu, 09 Maret 2011 / 10:14 WIB
Berkas bekas kepala rutan Mako Brimob dilimpahkan ke kejaksaan
ILUSTRASI. FILE PHOTO - A street vendor sells cigarettes to a customer on a street in Jakarta, Indonesia, May 10, 2017. REUTERS/Beawiharta/File Photo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepolisian telah menyelesaikan berkas penyidikan dengan tersangka Komisaris Polisi Iwan Siswanto, bekas Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Saat ini, berkas penyidikan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad menjelaskan, berkas tersebut telah memasuki tahap kedua yakni penahanan tersangka dan barang bukti. Rochmad mengungkapkan, penahanan tersangka dan barang bukti dilakukan Senin (7/3) lalu.

Iwan diduga telah menerima suap dari terpidana Gayus Halomoan Tambunan. Dia diduga menerima sejumlah uang untuk mengeluarkan Gayus dari rumah tahanan. Sebagai catatan, Gayus sewaktu menjadi tahanan titipan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok telah setidaknya keluar dari rutan 68 kali. Bahkan, Gayus sempat melancong ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×