kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Berikut tiga poin dalam PP cukai plastik


Kamis, 23 Agustus 2018 / 11:56 WIB
Berikut tiga poin dalam PP cukai plastik
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan kemasan cairan vape


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih serius menyiapkan aturan pengenaan cukai plastik kresek berupa peraturan pemerintah (PP). Namun demikian, beberapa kisi-kisi sudah dipaparkan terkait poin-poin dalam PP itu.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, saat ini Panitia Antar Kementerian (PAK) tengah memfinalisasi PP ini. Usai diajukan ke Komisi XI DPR RI, maka PP ini akan diberlakukan.

Ia mengatakan, ada tiga poin penting dalam PP itu. Intinya adalah mengarah pada produksi plastik kresek yang ramah lingkungan.

“Pertama, kepada yang sudah ramah lingkungan, tarifnya lebih rendah atau kami bebaskan,” ucapnya di Tangerang, Senin (23/8).

Kedua, lanjut Heru, pemerintah dalam hal ini akan memberikan insentif ke perusahaan-perusahaan yang melakukan daur ulang plastik.

Ketiga, Bahkan, otoritas bea dan cukai pun tak menutup kemungkinan memberikan insentif bagi industri yang mampu menciptakan plastik kresek yang ramah lingkungan.

“Insentif itu juga akan diberikan pada perusahaan yang melakukan investasi baik barang modal dan bahan baku untuk plastik yang ramah lingkungan,” ucapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×