kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Berikut tiga poin dalam PP cukai plastik


Kamis, 23 Agustus 2018 / 11:56 WIB
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan kemasan cairan vape


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih serius menyiapkan aturan pengenaan cukai plastik kresek berupa peraturan pemerintah (PP). Namun demikian, beberapa kisi-kisi sudah dipaparkan terkait poin-poin dalam PP itu.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, saat ini Panitia Antar Kementerian (PAK) tengah memfinalisasi PP ini. Usai diajukan ke Komisi XI DPR RI, maka PP ini akan diberlakukan.

Ia mengatakan, ada tiga poin penting dalam PP itu. Intinya adalah mengarah pada produksi plastik kresek yang ramah lingkungan.

“Pertama, kepada yang sudah ramah lingkungan, tarifnya lebih rendah atau kami bebaskan,” ucapnya di Tangerang, Senin (23/8).

Kedua, lanjut Heru, pemerintah dalam hal ini akan memberikan insentif ke perusahaan-perusahaan yang melakukan daur ulang plastik.

Ketiga, Bahkan, otoritas bea dan cukai pun tak menutup kemungkinan memberikan insentif bagi industri yang mampu menciptakan plastik kresek yang ramah lingkungan.

“Insentif itu juga akan diberikan pada perusahaan yang melakukan investasi baik barang modal dan bahan baku untuk plastik yang ramah lingkungan,” ucapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×