kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Berikut tiga poin dalam PP cukai plastik


Kamis, 23 Agustus 2018 / 11:56 WIB
Berikut tiga poin dalam PP cukai plastik
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan kemasan cairan vape


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih serius menyiapkan aturan pengenaan cukai plastik kresek berupa peraturan pemerintah (PP). Namun demikian, beberapa kisi-kisi sudah dipaparkan terkait poin-poin dalam PP itu.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, saat ini Panitia Antar Kementerian (PAK) tengah memfinalisasi PP ini. Usai diajukan ke Komisi XI DPR RI, maka PP ini akan diberlakukan.

Ia mengatakan, ada tiga poin penting dalam PP itu. Intinya adalah mengarah pada produksi plastik kresek yang ramah lingkungan.

“Pertama, kepada yang sudah ramah lingkungan, tarifnya lebih rendah atau kami bebaskan,” ucapnya di Tangerang, Senin (23/8).

Kedua, lanjut Heru, pemerintah dalam hal ini akan memberikan insentif ke perusahaan-perusahaan yang melakukan daur ulang plastik.

Ketiga, Bahkan, otoritas bea dan cukai pun tak menutup kemungkinan memberikan insentif bagi industri yang mampu menciptakan plastik kresek yang ramah lingkungan.

“Insentif itu juga akan diberikan pada perusahaan yang melakukan investasi baik barang modal dan bahan baku untuk plastik yang ramah lingkungan,” ucapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×