Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bea dan Cukai mengungkapkan sampai saat ini rencana pengenaan cukai baru terhadap plastik dan minuman berpemanis masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah sendiri berharap pembahasan aturan pengenaan cukai plastik dengan DPR bisa segera dilakukan pertengahan tahun ini.
“Untuk cukai minuman soda dan lain-lain masih dalam kajian, sedangkan untuk cukai plastik masih dalam tahap pembahasan PAK yaitu pembahasan Panitia Antar Kementerian,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan antar Lembaga Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6).
Di sisi lain Deni Surjantoro, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai juga menuturkan hal yang sama bahwa penerapan bea cukai baru untuk barang cukai seperti plastik, dan minuman soda belum bisa direalisasikan dan disosialisasikan karena masih dalam tahap diskusi .
“Saat ini pengenaan cukai untuk barang-barang tersebut belum dapat diimplementasikan karena masih dalam proses pembahasan internal pemerintah,” ujarnya.
Pembahasan cukai plastik dengan DPR ditargetkan bisa mulai berjalan pada Juli 2018. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan realisasi penerimaan negara dari cukai baru itu tahun ini bisa mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Kemkeu menyatakan sudah menyelesaikan kajian mengenai pengenaan cukai plastik. Untuk tahap awal, prioritas cukai akan dikenakan pada kantong plastik kresek. Ini adalah kelanjutan kebijakan kantong kresek berbayar yang sudah diuji coba pada ritel modern tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News