kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.888   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.660   25,27   0,38%
  • KOMPAS100 960   3,90   0,41%
  • LQ45 748   3,36   0,45%
  • ISSI 211   0,71   0,34%
  • IDX30 389   1,63   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   1,53   0,33%
  • IDX80 109   0,53   0,49%
  • IDXV30 114   0,33   0,29%
  • IDXQ30 128   0,39   0,31%

Berikut rentetan penangkapan buron koruptor kakap hingga kelas teri oleh Kejagung


Sabtu, 23 November 2019 / 10:45 WIB
Berikut rentetan penangkapan buron koruptor kakap hingga kelas teri oleh Kejagung
ILUSTRASI.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung terlihat aktif melakukan penangkapan buronan koruptor dalam sepekan terakhir. Ada dua buron koruptor yang tertangkap dalam sepekan terakhir. 

Pertama buron terpidana koruptor Atto Sukmiwata Sampetoding yang tertangkap pada 20 November 2019 di Kuala Lumpur Malaysia. Kedua, H. M. Helwis, yang dicokok di kawasan Sawangan Depok Jawa Barat, Jumat (22/11). Ketiga, terpidana koruptor Budi Santoso yang tercokok di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (22/11).

Atto Sukmiwata Sampetoding tergolong koruptor kelas kakap dengan kerugian negara sebesar Rp 24,18 miliar. korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional pada 2010. Pada kasus ini putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor: 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014 menghukum Atto dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Kejagung kembali tangkap satu buronan di Yogyakarta

MA juga menghukum pria berusia 60 tahun ini untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 24,1 miliar.

H. M. Helwis, terpidana kasus korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas di Kota Padang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Bagian Setda Kota Padang. Helwis merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 515 K/PID.Sus/2017 tanggal 15 Mei 2017, mengganjar Helwis dengan hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Kejaksaan Sumatra Barat menangkap Helwis pada Jumat (22/11) di daerah Sawangan, Depok Jawa Barat.

Sedangkan Budi Santoso adalah mantan Bendahara Kantor Wali Nagfari Tanjung Ali, Jorong Kubang Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Solok Sumatra Selatan. Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di kawasan Sleman Yogyakarta pada Jumat (22/3) malam.

Budi Santoso, terpidana kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan negara di Tanjung Alai, Kecamatan X, Koto Singkarak Solok Sumatra Barat periode 2015-2016. Budi Santoso telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta dan berkewajiban membayar uang denda pengganti sebesar Rp 162 juta kepada negara.

Baca Juga: Siapa Kokos buron korupsi Rp 477,359 miliar yang ditangkap Kejaksaan Agung?

Dalam catatan kejaksaan, dengan penangkapan dua buron ini maka ada 155 orang buron yang ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung sepanjang tahun ini. Sedangkan sejak peluncuran program Tabur (Tangkap Buron) oleh kejaksaan Agung pada 2018 silam, sudah ada sebanyak 362 buron pelaku kejahatan yang di tangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×