kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.585   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Beri Perlindungan Atlet, BPJS Ketenagakerjaan Jaling Kerjasama dengan KONI


Kamis, 15 September 2022 / 13:19 WIB
Beri Perlindungan Atlet, BPJS Ketenagakerjaan Jaling Kerjasama dengan KONI
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman teken?nota kesepahaman kerjasama antara BP Jamsostek dan KONI, Senin (12/9).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera. 

Selain itu, atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua. 

Kedua hal tersebut memacu BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) segera menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman yang secara resmi ditandatangani oleh Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, Senin (12/9). 

Kerja sama ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Jamsostek dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor). 

Baca Juga: Bisa dicairkan 10% dan 30%, ini syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

"Kita sering melihat para atle XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022. 

Lebih jauh Anggoro menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. 

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BP Jamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. 

Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

Baca Juga: Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi atlet profesional

Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sylvan Roderick Mandagi yang merupakan atlet hockey outdoor yang mengalami cedera saat bertanding di PON XX lalu. 

Ia membagikan pengalamannya mendapatkan perawatan dari BP Jamsostek tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Selain itu, sampai dengan saat ini dirinya masih mendapatkan STMB karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi. 

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung kerjasama antara BP Jamsostek dengan KONI.

"Kami siap mendukung kerjasama ini, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi secara intens kepada atlet-atlet yang berada dalam wilayah kerja kami", ujar Irfan.t mengalami cedera saat bertanding, namun karena tidak memiliki perlindungan mengakibatkan perawatannya tidak tuntas dan akhirnya mereka terpaksa mengakhiri karirnya. Hal ini sungguh disayangkan karena para atlet tersebut merupakan harapan bangsa. Oleh karena itu, kita melakukan tanda tangan MOU dengan KONI. Agar kita bersama dengan KONI dapat mendorong setiap daerah untuk memastikan para atletnya telah terlindungi,"ungkap Anggoro dalam siaran pers, Kamis (15/9). 

Pihaknya menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BP Jamsostek untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera. 

Baca Juga: Timnas PSSI ikut program BPJS Ketenagakerjaan

BP Jamsostek dan KONI sepakat untuk mendorong seluruh cabor untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta BP Jamsostek. 

Terkait dengan perlindungan atlet tentu ini bukan yang pertama dilakukan, sebelumnya BP Jamsostek telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON.

Irfan menambahkan dengan terdaftarnya atlet menjadi peserta BP Jamsostek, atlet-atlet lebih fokus dalam berkompetensi sehingga dapat meningkatkan prestasi dan mengharumkan nama Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×