kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Berikan Pelindungan Ketenagakerjaan Bagi Pesepak Bola Profesional


Rabu, 10 Agustus 2022 / 21:15 WIB
Pemerintah Berikan Pelindungan Ketenagakerjaan Bagi Pesepak Bola Profesional


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait pentingnya pelindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja, dalam hal ini kepada atlet pesepak bola. 

Pemerintah hadir dalam memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada atlet baik itu seperti pelindungan Jaminan Sosial, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maupun pelindungan pengupahannya.
 
Menteri Ketenagakerjaan yang dalam sambutannya dibacakan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan, sebelumnya, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan Launching Komitmen Bersama Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional pada tanggal 30 November 2021 di Jakarta, yang dihadiri oleh PSSI, PT Liga Indonesia Baru, dan perwakilan klub sepak bola. 

Dengan komitmen bersama tersebut diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan pelindungan terhadap Pesepak Bola Profesional yang menjadikan sepak bola sebagai profesi tidak hanya sekedar hobi. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bangun Sinergi Positif Lewat Liga Basket Jasa Keuangan
 
"Jaminan sosial bagi pesepak bola profesional merupakan wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat. Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi," ucap Dirjen Haiyani pada acara Focus Group Discussion Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/8).
 
Terkait regulasi, lebih lanjut, Dirjen Haiyani menyampaikan regulasi ini secara tegas telah diamanatkan mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, hingga Peraturan Menteri telah memandatkan bahwa setiap pekerja/buruh, baik sektor formal maupun informal harus mendapat pelindungan jaminan sosial.

Baca Juga: Cek Status BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP, Ada 3 Cara Mudah
 
"Imbauan kami dari Kemnaker, terutama kepada para Klub, karena ini terkait pihak yang membayarkan iurannya, secara operasional klub tersebut, tidak hanya memikirkan soal bisnis atau dalam aspek komersialnya saja, melainkan dari sisi pelindungan kesehatannya maupun penyakit akibat kerja kepada para pemainnya,” katanya.
 
Pada kesempatan ini juga dilangsungkan penyerahan secara simbolis klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang masih aktif diberikan kepada 2 orang penerima, di antaranya kepada Anugerah Defian yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp63.982.598, serta Bambang Riko Setiawan yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp16.433.809.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×