kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berharap tarif cukai rokok 2022 tidak naik


Kamis, 12 Agustus 2021 / 13:58 WIB
Berharap tarif cukai rokok 2022 tidak naik
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Kenaikan cukai rokok saat pandemi, setidaknya telah terbukti memperburuk perekonomian. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah penduduk miskin per Maret 2021 naik 1,2 juta dari periode sama tahun lalu.

Salah satu penyebab utamanya yakni adanya kenaikan rata-rata tarif CHT tahun lalu sebesar 23% dan kenaikan tarif CHT tahun ini.

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio mengatakan seharusnya pemerintah memberikan relaksasi tarif cukai selama proses pemulihan ekonomi hinggal 2022.

Baca Juga: Laba merosot 39,5% di semester I-2021, begini rekomendasi saham Gudang Garam (GGRM)

Kata Andry, fokus pemerintah terhadap industri hasil tembakau harus berimbang. “Pabrikan rokok sedang berdarah-darah saat ini, jika tarif cukai terus dinaikkan maka jelas aka nada pemutusan hubungan kerja yang pada akhrinya membebankan pemerintah. Jangan melulu pertimbangannya soal penerimaan negara,” kata Andry kepada Kontan.co.id, Selasa (10/8).

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seharusnya pemerintah bisa memberikan relaksasi kepada pabrikan rokok dari sisi perpajakan.

Seperti yang sebelumnya sudah diberikan secara spesifik kepada industri otomotif melalui diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atau diskon pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sektor properti.

Oleh karenanya, Misbakhun juga berharap CHT 2022 tidak naik. “Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan tarif CHT terhadap konsumsi tidak pernah berhasil, selalu gagal,” ujar Misbakhun kepada Kontan.co.id, Rabu (11/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×