kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Beredar informasi interval vaksinasi Covid-19 jadi 28 hari, simak kata Kemenkes


Rabu, 24 Maret 2021 / 04:46 WIB
Beredar informasi interval vaksinasi Covid-19 jadi 28 hari, simak kata Kemenkes
ILUSTRASI. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, beredar informasi bahwa interval atau jarak penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua kini berubah menjadi 28 hari. 

Informasi yang beredar di media sosial itu disebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi tak membantah informasi tersebut. 

"Iya benar demikian," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021). 

Baca Juga: Kadin sebut ada 15.000 perusahaan yang daftar ikuti vaksinasi gotong royong

Sebab, dikatakannya, memang vaksin covid-19 buatan Sinovac harus disuntikkan sebanyak dua dosis dalam rentang 14-28 hari.

Namun, bukan berarti semua interval vaksinasi di semua umur menjadi sama. Hanya, rentang pemberiannya bisa sampai 28 hari. 

Seperti diketahui selama ini Sinovac untuk usia 18-59 tahun disuntikkan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari, sementara untuk lansia yaitu 28 hari. 
"Rekomendasi BPOM rentang waktu yang efektif 14-28 hari," tambahnya. 

Baca Juga: Siap-siap, 3 juta dosis vaksin AstraZeneca untuk dosis kedua bakal tiba bulan depan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×