kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   0,00   0,00%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Beredar informasi interval vaksinasi Covid-19 jadi 28 hari, simak kata Kemenkes


Rabu, 24 Maret 2021 / 04:46 WIB
Beredar informasi interval vaksinasi Covid-19 jadi 28 hari, simak kata Kemenkes
ILUSTRASI. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini program vaksinasi pemerintah telah berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama yakni vaksinasi untuk tenaga kesehatan yang dimulai pada 17 Januari 2021.

Tahap kedua yakni vaksinasi untuk pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan yang dimulai pada 17 Februari 2021. 

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR sebut pemerintah telah siapkan anggaran penanganan pandemi

Selanjutnya, akan ada vaksinasi tahap ketiga dan keempat yang akan dimulai pada April 2021 dan dijadwalkan selesai pada Maret 2022. 

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Sementara itu, sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Informasi Interval Vaksinasi Covid-19 Jadi 28 Hari, Ini Penjelasan Kemenkes"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Dinyatakan mubah oleh MUI, ini lini masa vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×