Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Lebih lanjut, Rasyad mengatakan bahwa kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) di dalam obat tradisional menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh.
"Obat tradisional yang mengandung BKO sibutramin dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi," terang dia.
Sementara obat tradisional yang mengandung BKO seperti Fenilbutazon, Deksametason, dan Parasetamol.
Fenilbutazon dapat menyebabkan gejala sebagai berikut:
- Mual
- Muntah
- Ruam kulit
- Penimbunan cairan
- Perdarahan lambung
- Reaksi hipersensitivitas
- Hepatitis
- Gagal ginjal.
Di sisi lain, kandungan Deksametason juga dapat menyebabkan moon face, retensi cairan dan elektrolit, hiperglikemia, glaukoma (tekanan dalam bola mata meningkat), gangguan pertumbuhan, osteoporosis, daya tahan terhadap infeksi menurun, miopati (kelemahan otot), lambung, dan gangguan hormon.
Adapun Parasetamol dapat menyebabkan kerusakan hati pada penggunaan jangka panjang dan dosis besar, serta reaksi hipersensitivitas.
Imbauan BPOM
Terkait temuan obat tradisional ilegal itu, BPOM mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran obat dan makanan ilegal di lingkungannya.
Masyarakat bisa melapor melalui:
- Contact Center HALOBPOM 1500533
- Balai Besar/Balai POM Loka POM setempat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus waspada dan membekali diri menjadi konsumen cerdas. Salah satunya dengan membeli dan memperoleh obat tradisional dari sarana penjualan yang tepat dan terpercaya.
Untuk pembelian online, dapat dilakukan melalui platform elektronik yang tepat, dipercaya atau yang berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Jangan lupa untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi obat dan makanan.
Di samping itu, BPOM juga mendorong pelaku usaha untuk memastikan produk obat tradisional yang dihasilkan merupakan produk yang memenuhi kriteria keamanan, manfaat, dan mutu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM, Berbahaya bagi Ginjal dan Hati"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: OJK Atur Perlindungan Data di Layanan Digital Bank, Mampukah Cegah Kebocoran Data?
Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Bergerak Fluktuatif, Selasa (4/7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News