Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
OBAT BERBAHAYA TEMUAN BPOM - Informasi ini penting untuk disimak masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.
Kedelapan obat tradisional itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Humas BPOM Rasyad mengatakan kandungan BKO di dalam obat tradisional itu berisiko membahayakan kesehatan.
"Produk obat tradisional atau OT ilegal dan mengandung BKO tersebut menimbulkan risiko terhadap kesehatan," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Temuan obat tradisional ilegal ini diperoleh dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya
Dilansir dari Instagram BPOM, berikut 8 jenis obat tradisional ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia:
1. Tawon Klanceng
- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
- Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi
Baca Juga: BPOM: Produk Indomie Rasa Ayam Spesial di Indonesia Aman Dikonsumsi
2. Montalin
- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
- Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia
3. Wantong
- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
- Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB
4. Xian Ling
- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
- Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT
Baca Juga: BPOM Klaim Produk Indomie Masih Aman Dikonsumsi