kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Berbahaya untuk Ginjal dan Hati, Ini 8 Obat Tradisional Ilegal & Temuan BPOM


Selasa, 04 Juli 2023 / 05:57 WIB
Berbahaya untuk Ginjal dan Hati, Ini 8 Obat Tradisional Ilegal & Temuan BPOM
ILUSTRASI. BPOM merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Gelantik Sari Manggis 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT 

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua 

7. Kuat Lelaki Cap Beruang 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan 

Baca Juga: Temuan BPOM Soal Produk Pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, Nilainya Rp 1 Miliar

8. Minyak Lintah Papua 

- Tidak mengantongi izin edar 
- Ditemukan di Sumatera, Bali, dan Kalimantan. 

Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana. 

Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

"Produk-produk hasil pengawasan tersebut juga telah diamankan," kata Rasyad.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×