kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Berbahaya untuk Ginjal dan Hati, Ini 8 Obat Tradisional Ilegal & Temuan BPOM


Selasa, 04 Juli 2023 / 05:57 WIB
Berbahaya untuk Ginjal dan Hati, Ini 8 Obat Tradisional Ilegal & Temuan BPOM
ILUSTRASI. BPOM merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Gelantik Sari Manggis 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT 

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua 

7. Kuat Lelaki Cap Beruang 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan 

Baca Juga: Temuan BPOM Soal Produk Pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, Nilainya Rp 1 Miliar

8. Minyak Lintah Papua 

- Tidak mengantongi izin edar 
- Ditemukan di Sumatera, Bali, dan Kalimantan. 

Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana. 

Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

"Produk-produk hasil pengawasan tersebut juga telah diamankan," kata Rasyad.



TERBARU

[X]
×