kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Berbagai Insentif Menggiurkan Ditawarkan Pemerintah untuk Investor IKN


Jumat, 04 November 2022 / 15:06 WIB
Berbagai Insentif Menggiurkan Ditawarkan Pemerintah untuk Investor IKN
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kanan) saat meluncurkan secara simbolis metaverse Jagat Nusantara di Djakarta Theater, Jakarta, Jumat (28/10/2022).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Untuk menarik minat investor, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang memberikan berbagai insentif pajak bagi yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun beberapa insentif yang dimaksud adalah fasilitas tax holiday selama 30 tahun serta tax deduction sampai 350%. Sejumlah kalangan menilai pemberian berbagai insentif tersebut belum tentu membuat investor tertarik.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa fungsi perpajakan bukan hanya semata-mata untuk menghasilkan pendapatan negara. Pajak juga berfungsi untuk merangsang pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat sendiri.

"Budgetair vs regulerend kalau kata orang pintar," tulis Yustinus dalam unggahan di akun twitter pribadinya @prastow, Jumat (4/11).

Baca Juga: Apakah Insentif Tax Holiday Masih Diperlukan? Ini Kata Pengamat

Ia bilang, fungsi kebijakan pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya terwujud dalam pemberian insentif atau fasilitas perpajakan dalam berbagai bentuk yang dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis, sektor, dan tujuan. 

Tidak hanya usaha besar, Yustinus juga bilang bahwa Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga disediakan insentif pajak.

Berbicara mengenai tax holiday, insentif tersebut pertama kali diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Sehingga Ia menegaskan, insentif tersebut bukanlah hal yang baru dan hanya diperuntukkan kepada investor asing saja.

"Bahkan UU mengatur untuk wajib pajak (WP) dalam negeri, badan hukum Indonesia dan industri pionir," katanya.

Baca Juga: Ada Pajak Minimum Global, Ekonom Nilai Tax Holiday Sudah Tak Relevan Lagi

Adapun tax holiday yang berlaku saat ini salah satunya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 yang ditujukan untuk industri pionir selama lima hingga 20 tahun. 

Untuk IKN sendiri, Yustinus bilang bahwa tax holiday direncanakan diberikan pada investasi infrastruktur, layanan umum, bangkitan ekonomi, serta pendirian atau pemindahan kantor.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×